10 Objek Pemajuan Kebudayaan Indonesia Menurut Undang-Undang

By Jestica Anna, Kamis, 8 Desember 2022 | 18:40 WIB
Ada sepuluh objek yang termasuk pemajuan kebudayaan menurut UU No. 5 Tahun 2017, salah satunya adalah permainan tradisional. (Unsplash)

adjar.id – Indonesia memiliki berbagai objek budaya yang harus dilestarikan.

Tak hanya dilestarikan saja, objek budaya juga harus dimajukan.

Hal tersebut menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia, Adjarian.

Amanah untuk melestarikan dan memajukan objek kebudayaan nasional Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Nah, sebagai perluasan dari UUD NRI 1945 tersebut, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Di dalam UU tersebut, disebutkan pula berbagai objek pemajuan kebudayaan pada Pasal 5.

Nah, kira-kira apa saja objek budaya yang masuk dalam UU tersebut?

Cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!

“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional Indonesia diatur dalam pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.”

10 Objek Pemajuan Kebudayaan

1. Tradisi Lisan

Baca Juga: 13 Cara Melestarikan dan Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia

Tradisi lisan adalah berbagai ujaran yang diwariskan secara turun-temurun.

Contohnya seperti kisah Malin Kundang, dongeng, legenda, dan mitos.

2. Manuskrip

Manuskrip merupakan naskah yang mengandung informasi dengan nilai budaya dan sejarah.

Misalnya, epos Mahabarata yang mengisahkan perang saudara antara Pandawa dan Kurawa, Babad Tanah Jawi yang berisi cikal bakal kerajaan di Tanah Jawa.

3. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan didasarkan pada nilai-nilai tertentu yang dianut masyarakat.

4. Permainan Rakyat

Permainan rakyat merupakan beragam permainan yang dilakukan kelompok masyarakat dan memiliki nilai tertentu. Misalnya, gobak sodor, kelereng, dan congklak.

5. Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan tradisional diartikan sebagai gagasan yang mengandung nilai-nilai masyarakat setempat, terus dikembangkan, dan diwariskan lintas generasi.

Contohnya seperti metode penyembuhan, busana, minuman dan makanan lokal.

Baca Juga: Kebudayaan Nasional dan Tantangan Era Globalisasi, PPKn Kelas VII

6. Olahraga Tradisional

Olahraga tradisional adalah aktivitas mental atau fisik yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan pada sekelompok masyarakat.

7. Seni

Seni diartikan sebagai ekspresi individu yang berbasis kreativitas baru dan warisan budaya.

Contoh seni yang dimaksud adalah seni pertunjukan, seni teater, seni tari, dan sebagainya.

8. Teknologi Tradisional

Teknologi tradisional merupakan sarana yang dibuat untuk memproduksi barang yang berguna bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Contohnya adalah membajak sawah menggunakan kerbau.

9. Ritus

Ritus adalah tata cara pelaksanaan atau prosesi upacara yang didasarkan pada nilai tertentu dalam masyarakat.

Upacara pernikahan adat dan peringatan kelahiran adalah contoh ritus.

Baca Juga: 10 Tujuan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia, PPKn Kelas VIII

10. Bahasa

Bahasa adalah alat komunikasi antarmanusia yang dipahami antara pihak yang ingin berkomunikasi.

Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah dan satu bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia.

“Objek pemajuan kebudayaan menurut UU No. 5 Tahun 2017 meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, seni, teknologi tradisional, ritus, dan bahasa.”

Nah, itulah sepuluh objek pemajuan kebudayaan menurut undang-undang, Adjarian.

Coba Jawab!
Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan!
Petunjuk: Cek halaman 1.

Simak video berikut ini, yuk!