Mengenal Sejarah Demokrasi Liberal di Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 2 Desember 2022 | 18:00 WIB
Demokrasi liberal di Indonesia dimulai pada tahun 1950 sampai 1959. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi liberal.

Demokrasi merupakan suatu sistem yang digunakan sebagai tatanan bagi aktivitas suatu masyarakat dan negara.

Sistem demokrasi ini menganut kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan kekuasaan tertinggi pemerintahan berdasarkan keputusan rakyat.

Jadi, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Indonesia sebagai sebuah negara pernah menerapkan sistem demokrasi yang berbeda-beda, seperti sistem demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, sampai demokrasi Pancasila.

Nah, kali ini kita akan khusus membahas mengenai sejarah demokrasi liberal di Indonesia.

Demokrasi liberal merupakan suatu sistem yang didasari atas hak-hak setiap individu.

Setiap warga negara dianggap dapat menjadi pihak yang memiliki kuasa tanpa harus memandang suku, ras, dan agama dari individu tersebut.

Nah, dalam demokrasi liberal ini terdapat dua konsep penting, yaitu kontestasi dan partisipasi.

Sejarah Demokrasi Liberal di Indonesia

Sistem demokrasi liberal di Indonesia diterapkan pada tahun 1950 sampai 1959.

Baca Juga: 7 Kabinet pada Masa Demokrasi Liberal

  

Pada saat itu Indonesia mengatur sistem demokrasi liberal dengan sistem pemerintahannya menggunakan kabinet parlementer.

Demokrasi liberal ini dimulai saat terjadi pergantian konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Perubahan ini berlangsung dalam rentan waktu dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Adjarian.

Nah, munculnya berbagai partai politik pada pemilihan umum atau pemilu tahun 1955 menjadi tanda dari perkembangannya sistem demokrasi liberal di Indonesia.

Total ada sekitar 172 partai politik yang mengikuti pemilihan umum 1955, akan tetapi hanya ada empat partai saja yang mendapatkan suara terbanyak.

Selama penerapannya dari tahun 1950 sampai tahun 1959, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.

Tujuh kabinet yang pernah berdiri pada masa sistem demokrasi liberal di Indonesia meliputi:

1. Kabinet Natsir

2. Kabinet Sukiman

3. Kabinet Wilopo

4. Kabinet Ali Sastroamijoyo

Baca Juga: Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin

  

5. Kabinet Burhanuddin Harahap

6. Kabinet Ali Sastroamijoyo II

7. Kabinet Djuanda.

Demokrasi liberal ini diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi serta menyamakan derajat dan hak rakyat.

Demokrasi liberal di Indonesia berakhir saat dibubarkannya Dewan Konstituante oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Hal ini bisa terjadi karena adanya konflik antargolongan dan dasar negara yang tidak ditetapkan.

Nah, itulah sejarah demokrasi liberal di Indonesia yang diterapkan sejak tahun 1950 sampai 1959, Adjarian.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan demokrasi liberal?

Petunjuk: Cek halaman 1.