O iya, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten, Adjarian.
Agar bisa bertransaksi, pemodal harus lebih dahulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek, sehingga nantinya semua transaksi dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
2. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal dengan cara melakukan emisi.
Emisi adalah bentuk penawaran efek atau surat berharga untuk dijual atau diperdagangkan di pasar modal.
Bila efek yang dijualnya ada yang membeli, maka emiten akan mendapatkan uang yang diperlukan.
Umumnya, emiten adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
3. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang sudah mendapatan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam untuk melaksanakan:
- Perantara perdagangan efek.
- Penjamin emisi efek.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal