4 Pelaku dalam Pasar Modal

By Nabil Adlani, Selasa, 29 November 2022 | 08:35 WIB
Pemodal atau investor merupakan salah satu pelaku dalam pasar modal. (unsplash/Jason Briscoe)

adjar.id Pasar modal adalah salah satu materi Ekonomi kelas 11 SMA.

Nah, kali ini kita akan mempelajari tentang empat pelaku dalam pasar modal, Adjarian.

Di dalam kegiatan ekonomi ada banyak jenis pasar, salah satunya adalah pasar modal.

Hal yang membedakan pasar modal dengan pasar lainnya adalah yang diperjualbelikan, yakni instrumen-instrumen keuangan.

Jika didefinisikan, pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut efek, Adjarian.

Pada UU No.8 tahun 1985, pasar modal diartikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan penawaran efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga yang berkaitan dengan efek.

O iya, pasar modal juga dapat biasa disebut dengan bursa efek.

Ada tiga macam bursa efek yang ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia.

Dalam pasar modal, investor dan emiten akan bertemu untuk membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain.

“Sama seperti jenis pasar lainnya, pasar modal juga memiliki pelaku yang berperan sebagai penggerak kegiatan ekonomi di pasar tersebut.”

Baca Juga: Apa Itu Pasar Modal dan Apa Saja Manfaatnya?