Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan dan pihak yang ingin meminjam modal.
Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.
Tetapi melibatkan beberapa pihak lainnya yang telah diatur dan disesuaikan berdasarkan peraturan pasar modal.
Nah, berikut pelaku-pelaku dalam pasar modal.
1. Pemodal
Pemodal atau investor adalah pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan.
Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.
Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten dan dari pembeli tersebut pemodal akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau deviden.
Agar mendapatkan keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan untuk mendapatkan capital gain.
Capital gain adalah keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli.
Baca Juga: Lembaga Penunjang Penerbitan Efek dalam Pasar Modal