Apakah Pulau-Pulau di Indonesia Bisa Dijual dan Dibeli?

By Jestica Anna, Jumat, 25 November 2022 | 15:40 WIB
Pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan. (Pexels)

adjar.id - Indonesia memiliki belasan ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, mulai dari pulau besar hingga kecil.

Banyaknya jumlah pulau di Indonesia ini lantas melahirkan sebuah pertanyaan, "apakah pulau-pulau di Indonesia bisa dijualbelikan?".

Praktik jual beli pulau ini sudah pernah dilakukan beberapa tokoh dunia.

Pulau-pulau yang dibeli umumnya pulau kecil yang merupakan bagian dari negara tertentu.

Tak hanya jual beli, bahkan beberapa pulau juga bisa disewa untuk periode waktu tertentu.

Nah, bagaimana dengan pulau-pulau di Indonesia?

Apakah Pulau di Indonesia Bisa Dijual dan Dibeli?

Semua pulau di Indonesia adalah sumber daya alam yang dikuasai negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.

Ini artinya, setiap pulau dimiliki dan dilindungi negara untuk kepentingan rakyat Indonesia, baik dijadikan tempat tinggal maupun sumber mata pencaharian, Adjarian.

Dapat disimpulkan bahwa semua pulau di Indonesia, baik yang besar maupun kecil, tidak dapat diperjualbelikan hingga jatuh ke tangan perseorangan.

Namun, ada beberapa pulau kecil dengan luas maksimal 100 kilometer yang bisa digunakan berbagai pihak sesuai aturan yang berlaku bagi penanam modal dalam negeri.

Baca Juga: 92 Pulau Terluar di Indonesia dan Perbatasannya

Hal ini tentu harus melewati berbagai proses untuk mendapatkan izin pemanfaatan pulau dari kementerian.

Nah, bagi penanam modal asing yang ingin memanfaatkan atau menggunakan pulau, perlu mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tak hanya sekadar izin saja, para penanam modal pulau juga wajib bertanggung jawab saat menggunakan pulau tersebut.

O iya, pulau-pulau kecil tersebut juga tidak lantas bisa digunakan secara pribadi, lo.

Berikut kewajiban pemanfaatan pulau kecil berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020.

1. Produksi garam

2. Biofarmakologi laut

3. Bioteknologi laut

4. Pemanfaatan air laut selain energi

5. Wisata bahari

7. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut

Baca Juga: Di Manakah Pulau Indonesia yang Memiliki Gunung yang Tidak Aktif?

8. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam

Pemerintah hanya memberi hak tanah di pulau, bukan hak memiliki pulau.

Hal itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Berikut aturannya:

1. Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu

2. 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat harus mengalokasikan

3. 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.

Nah, seperti itulah informasi mengenai jual beli pulau di Indonesia.

Intinya, semua pulau di Indonesia tidak bisa dijualbelikan, hanya dapat dimanfaatkan sesuai aturan bila sudah mendapat izin, Adjarian.

Coba Jawab!
Berapa ukuran maksimal pulau yang bisa dimanfaatkan oleh penanam modal dalam negeri?
Petunjuk: Cek halaman 1.