Hal ini tentu harus melewati berbagai proses untuk mendapatkan izin pemanfaatan pulau dari kementerian.
Nah, bagi penanam modal asing yang ingin memanfaatkan atau menggunakan pulau, perlu mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya sekadar izin saja, para penanam modal pulau juga wajib bertanggung jawab saat menggunakan pulau tersebut.
O iya, pulau-pulau kecil tersebut juga tidak lantas bisa digunakan secara pribadi, lo.
Berikut kewajiban pemanfaatan pulau kecil berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020.
1. Produksi garam
2. Biofarmakologi laut
3. Bioteknologi laut
4. Pemanfaatan air laut selain energi
5. Wisata bahari
7. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut
Baca Juga: Di Manakah Pulau Indonesia yang Memiliki Gunung yang Tidak Aktif?