- Masyarakat tidak boleh diserang
- Tahanan harus diberikan haknya
- Merawat yang sakit dan terluka
- Mengizinkan petugas medis bekerja
- Membatasi korban perang
2. Hukum Kewarganegaraan
Hukum kewarganegaraan merupakan hukum negara yang berdaulat dan dari setiap yurisdiksinya.
Hukum ini mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan juga bagaimana kewarganegaraan seseorang diperoleh dan mungkin akan hilang.
3. Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional merupakan peraturan yang menentukan mana hukum yang berlaku jika terjadi sengketa antara dua atau lebih individu yang memiliki kewarganegaraan berbeda.
Dengan menggunakan hukum perdata internasional, maka dapat ditentukan mana yurisdiksi yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, Adjarian.
Baca Juga: Tujuan dan Asas Hukum Pidana