adjar.id - Ada yang pernah mendengar istilah skala magnitudo dan skala Richter?
Yap! Skala magnitudo dan skala Richter adalah dua skala yang umum digunakan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Apakah magnitudo dan skala Richter adalah skala yang sama?
Meskipun sama-sama untuk menyatakan kekuatan gempa bumi, kedua istilah tersebut adalah skala pengukuran yang berbeda, Adjarian.
Saat ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah tidak menggunakan satuan skala Richter untuk mengukur kekuatan gempa.
Sebagai gantinya, BMKG kini menggunakan skala magnitudo atau umum disebut "M".
Lalu, apa bedanya skala magnitudo dan skala Richter?
Perbedaan Magnitudo dan Skala Richter
Magnitudo
Magnitudo adalah skala kekuatan gempa bumi yang dinyatakan dalam angka dan diukur menggunakan seismograf (alat pengukur gempa).
Skala magnitudo berbanding lurus dengan kekuatan gempa. Semakin besar gempa, semakin tinggi pula angkanya.
Nah, ada empat skala magnitudo yang digunakan secara umum, di antaranya adalah:
1. Magnitudo lokal (local magnitude)
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Gempa Magnitudo?
2. Magnitudo permukaan gelombang (surface-wave magnitude)
3. magnitudo tubuh (body-wave magnitude)
4. Magnitudo momen (moment magnitude)
Pada proses pengukuran, energi dipancarkan dari sumber gempa kemudian direkam menggunakan seismograf.
Data yang dihasilkan akan berupa bentuk gelombang yang kemudian dihitung momen seismiknya.
Pengukuran gempa menggunakan skala magnitudo lebih akurat dan mencakup wilayah yang lebih luas.
Skala Richter
Skala Richter adalah skala kekuatan gempa yang dikenalkan oleh soerang seismolog asal Institut Teknologi California, Charles F. Richter.
Kekuatan gempa pada Skala Richter diukur menggunakan amplitudo yang tidak memaparkan energi menyeluruh dari gempa.
Hal inilah yang kemudian membuat skala Richter tidak akurat dan hanya dapat digunakan pada gempa lokal saja.
Ukuran skala Richter hanya dapat digunakan untuk gempa bumi kurang dari 600 km dan kurang dari 6,0.
Jika gempa berada dalam jangkauan yang luas dan di atas 6,0, maka skala Richter tidak dapat digunakan.
Baca Juga: 10 Wilayah di Indonesia yang Rawan Mengalami Gempa Bumi
Nah, itulah perbedaan antara skala magnitudo dan skala Richter, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa nama skala pengukuran kekuatan gempa yang digunakan BMKG saat ini? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!