Hukum tata usaha atau hukum administrasi negara adalah berbagai ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi suatu pemerintahan.
Jenis tata hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui cara suatu negara bertindak dan alat-alat perlengkapannya.
Perbedaan antara hukum tata usaha dengan hukum tata negara adalah pada fungsi konstitusi yang digunakan negara.
5. Hukum Formal
Hukum formal atau hukum acara adalah ketentuan hukum yang mengatur cara untuk menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum material.
Hukum formal ini meliputi berbagai ketentuan tentang cara orang menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan jika haknya dilanggar orang lain.
Jadi, hukum formal ini ada untuk mempertahankan kebenaran jika dituntut orang lain.
Nah, itulah jenis-jenis tata hukum Indonesia yang terbagi menjadi empat jenis, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud hukum perdata? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!