Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 11 November 2022 | 11:30 WIB
Tata hukum Indonesia terbagi menjadi lima jenis, salah satunya hukum pidana. (unsplash/Syd Wachs)

adjar.id – Apa saja jenis-jenis tata hukum Indonesia?

Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan banyak membahas mengenai tata hukum, terutama tata hukum Indonesia.

Sebagai negara merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri, Adjarian.

Seperti di artikel ini, kita akan membahas mengenai jenis-jenis tata hukum Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Tata hukum merupakan hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.

Tata hukum ini diatur atau diadakan oleh negara yang mana berlaku bagi seluruh masyarakat di negara tersebut.

Adanya tata hukum bertujuan untuk memelihara, mempertahankan, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara.

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara Indonesia dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tata hukum Indonesia berpedoman langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberikan kekuasaan.

“Tata hukum Indonesia baru ada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, karena tata hukum ditetapkan oleh masyarakat hukum.”

Baca Juga: 12 Contoh Kasus Hukum Pidana