Tujuan dan Asas Hukum Pidana

By Aldita Prafitasari, Senin, 21 November 2022 | 07:30 WIB
Hukum pidana ada untuk melindungi masyarakat. (Unsplash)

Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

Artinya, hukum pidana tidak terbatas oleh tempat, wilayah, atau orang tertentu saja.

Namun asas hukum pidana berlaku dimanapun dan bagi siapa pun.

Nah, dengan berlakunya asas ini, maka setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional.

Kejahatan yang ditindak pidana berdasarkan asas ini berlaku untuk kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional. 

Kita bisa melihat peraturan perundang-undangan asas hukum pidana universal dalam Pasal 4 angka 2 dan angka 4 KUHP.

Nah, itu dia tujuan dan asas-asas hukum pidana, Adjairan.

Coba Jawab!
Apa tujuan utama hukum pidana?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!