Tujuan dan Asas Hukum Pidana

By Aldita Prafitasari, Senin, 21 November 2022 | 07:30 WIB
Hukum pidana ada untuk melindungi masyarakat. (Unsplash)

  

3. Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas

Asas hukum pidana selanjutnya adalah asas nasional aktif atau asas personalitas.

Asas ini fokus kepada subjek hukumnya, yaitu warga negara dengan tidak mempermasalahkan lokasi keberadaannya.

Dengan begitu, pada asas hukum personalitas atau nasional aktif, peraturan perundang-undangan pidana diberlakukan untuk semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga di mana pun ia berada.

Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Adjarian.

4. Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan

Asas hukum pidana yang keempat adalah asas nasional pasif atau asas perlindungan.

Pada asas hukum pidana ini perundang-undangan pidana berlaku berdasarkan kepentingan hukum suatu negara.

Jika kepentingan hukum suatu negara dilanggar oleh warga negara asing, maka tetap diberi tindakan pidana dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya.

Tujuan adanya asas ini adalah agar tindakan pidana berfokus pada perlindungan unsur nasional terhadap siapa pun dan di mana pun.

Nah, kita bisa melihat asas hukum pidana ini pada peraturan perundang-undangan Pasal 4 KUHP dan diperluas dalam Pasal 8 KUHP.

5. Asas Persamaan atau Asas Universal

Terakhir adalah asas persamaan atau yang juga dikenal dengan asas universal.

Asas hukum pidana ini menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas, Adjarian.