11. Pengemplangan Pajak
12. Pengedaran narkotika/psikotropika
Pengertian Hukum Pidana
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Rantau Prapat, hukum pidana adalah hukum yang mengatur urusan warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kejahatan umum, Adjarian.
Selain itu, hukum pidana bersifat aktif, artinya, jika terjadi pelanggaran, aparat hukum bisa segera bertindak.
O iya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum pidana dapat berupa kurungan, denda, bahkan hingga hukuman mati.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana secara materiil adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Nah, demikianlah beberapa contoh kasus hukum pidana.
Coba Jawab! |
Seseorang dapat dikenakan hukum pidana karena tiga alasan, sebutkan salah satu dari alasan-alasan tersebut! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!