Peraturan Pemerintah atau PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan Presiden yang digunakan untuk menjalankan Undang-Undang.
PP ini berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau menjalankan kekuasaan pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden atau Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.
Fungsi dari Perpres ini ialah untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah atau Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi.
Pembuatan Perda Provinsi ini dilakukan dengan adanya persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati atau Walikota.
Nah, itulah pembahasan soal produk perundang-undangan di Indonesia di halaman 103 buku PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan