adjar.id – Jenis-Jenis saham dikelompokan dalam beberapa bagian.
Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal.
Pada dasarnya, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Nah, dalam materi kelas 11 SMA, terdapat pembahasan mengenai pengelompokan jenis-jenis saham.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Wujud saham sendiri berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemilik dari kertas tersebut.
Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di Bursa Efek Jakarta.
Sehingga, bentuk kepemilikan saham tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya, tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.
Jadi, penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah, Adjarian.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai pengelompokan jenis-jenis saham.
“Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang banyak dikenal oleh masyarakat.”
Baca Juga: Jawab Soal Mendefinisikan Saham, Obligasi, dan Reksa Dana
Jenis-Jenis Saham
Umumnya, jenis saham yang dikenal oleh masyarakat adalah saham biasa atau common stock.
Nah, jenis-jenis saham terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
1. Saham Biasa
Saham biasa atau common stock adalah jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk mendapatkan dana dari masyarakat.
Saham biasa juga merupakan jenis saham yang paling populer di dalam pasar modal, berikut beberapa karakteristik dari saham biasa, yaitu:
- Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan mengalami likuidasi.
- Hak suara proporsial pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
- Deviden, jika perusahaan mendapatkan keuntungan atau laba dan disetujui di dalam RUPS.
- Hak memesan efek lebih dahulu sebelum ditawarkan ke masyarakat.
“Saham biasa merupakan jenis saham yang paling sering digunakan oleh emiten untuk mendapatkan dana dari masyarakat.”
Baca Juga: Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Bursa Efek
2. Saham Khusus
Saham khusus atau preferres stock adalah jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak preferensi kepada pemiliknya.
Saham khusus ini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Saham Preferen
Saham preferen atau saham prioritas adalah saham yang memberikan prioritas bagi pemiknya dalam berbagai hal, di antaranya:
a. Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
b. Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
c. Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan mengalami likuidasi.
Saham preferen dibedakan lagi menjadi saham preferen kumulatif dan saham preferen winstdelend.
“Saham khusus terbagi menjadi tiga jenis, salah satunya adalah saham preferen.”
- Saham Bonus
Baca Juga: Manfaat dan Risiko Investasi pada Saham
Saham bonus adalah jenis saham khusus yang diberikan ke pemegang saham lama.
Pemberian jenis saham ini tidak dibarengi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerima saham tersebut.
- Saham Pendiri
Saham pendiri adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada orang-orang yang sudah berjasa dalam proses pendirian perusahaan dan yang namanya terdapat di akta pendirian.
Nah, itulah pengelompokan jenis-jenis saham di Indonesia yang terbagi menjadi dua jenis.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan saham biasa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |