2. Saham Khusus
Saham khusus atau preferres stock adalah jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak preferensi kepada pemiliknya.
Saham khusus ini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Saham Preferen
Saham preferen atau saham prioritas adalah saham yang memberikan prioritas bagi pemiknya dalam berbagai hal, di antaranya:
a. Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
b. Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
c. Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan mengalami likuidasi.
Saham preferen dibedakan lagi menjadi saham preferen kumulatif dan saham preferen winstdelend.
“Saham khusus terbagi menjadi tiga jenis, salah satunya adalah saham preferen.”
- Saham Bonus
Baca Juga: Manfaat dan Risiko Investasi pada Saham
Saham bonus adalah jenis saham khusus yang diberikan ke pemegang saham lama.
Pemberian jenis saham ini tidak dibarengi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerima saham tersebut.
- Saham Pendiri
Saham pendiri adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada orang-orang yang sudah berjasa dalam proses pendirian perusahaan dan yang namanya terdapat di akta pendirian.
Nah, itulah pengelompokan jenis-jenis saham di Indonesia yang terbagi menjadi dua jenis.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan saham biasa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |