Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

By Jestica Anna, Kamis, 3 November 2022 | 16:40 WIB
Hukum perdata dan pidana adalah dua hukum yang berbeda. (Pixabay)

adjar.id - Indonesia mengenal hukum perdata dan hukum pidana.

Kedua hukum tersebut memiliki perbedaan yang mendasar, mulai dari pengertian, sanksi, hingga isinya.

Nah, kali ini kita akan mempelajari perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, Adjarian.

Istilah hukum perdata dan hukum pidana banyak kita dengar di setiap kasus hukum yang terjadi di negeri ini.

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI), peerdata adalah lawan dari hukum pidana.

Sementara itu, masih dilansir dari sumber yang sama, pidana adalah kejahatan kriminal.

Coba kita pahami lebih lanjut perbedaan hukum perdata dan pidana melalui penjelasan di bawah ini, yuk!

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Hukum Perdata

Menurut Prof. Subekti, S.H, dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hukum perdata adalah keseluruhan hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

Intinya, hukum perdata berfokus pengatur kepentingan antara individu dengan individu.

Sanksi yang dikenakan pada pelanggar hukum ini berupa ganti rugi, dapat berupa uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat.

Salah satu contohnya adalah pemenuhan prestasi (melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu).

Baca Juga: Jawab Soal tentang Tujuan Hukum