Selain itu, hukum perdata juga bersifat pasif, artinya, pelanggaran baru dapat ditindak apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pihak yang melakukan pengaduan menjadi penggugat dalam sebuah perkara.
Dalam pelaksanaannya, hukum perdata memperbolehkan interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Contoh hukum kasus perdata adalah masalah warisan, sengketa lahan, pencemaran nama baik, dan perebutan hak asuh anak.
Hukum Pidana
Dilansir dari Pengadilan Agama Rantauprapat, hukum pidana adalah hukum yang mengatur warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu.
Hukum pidana ini termasuk kategori hukum publik, Adjarian.
Jika hukum perdata tadi privat, hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kejahatan umum.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum ini berupa kurungan, denda, hingga hukuman mati.
O iya, hukum pidana bersifat aktif. Ini artinya, jika terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum dapat segera bertindak.
Selain itu, hukum pidana hanya memperbolehkan penafsiran menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana.
Contoh hukum kasus pidana adalah pembunuhan, pencurian, korupsi, pemalsuan dokumen, dan sebagainya.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Nah, itulah perbedaan antara hukum perdata dan pidana.
Coba Jawab! |
Hukum perdata berfokus untuk mengatur urusan... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut ini, yuk!