3 Tingkatan Lembaga Peradilan

By Nabil Adlani, Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Tingkatan lembaga peradilan terbagi menjadi tiga, salah satunya pengadilan tingkat pertama. (pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id – Ada tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia, Adjarian.

Lembaga peradilan merupakan lembaga negara yang mengawasi pelaksaan dari suatu kaidah hukum.

Lembaga peradilan juga menjadi wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

O iya, berbicara mengenai lembaga peradilan nasional, tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara.

Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman yang perwujudannya diatur dalam UU RI No.48 tahun 2009 yang menjadi penyempurna dari UU RI No.14 tahun 1970.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung atau disebut MA.

Sementara badan peradilan yang berada di bawah MA ini meliputi badan peradilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.

Dalam mata pelajaran PPKn kelas 11 SMA, kita diajak untuk mempelajari tingkatan dalam lembaga peradilan.

Nah, berikut penjelasan tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia.

“Lembaga peradilan yang terdapat di setiap wilayah di Indonesia memiliki kedudukan bertingkat-tingkat sesuai fungsi dan perannya.”

Baca Juga: Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

Tingkatan Lembaga Peradilan

1. Pengadilan Tinggi Pertama

Pengadilan tinggi pertama atau pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden.

Pengadilan tingkat pertama ini memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota, Adjarian.

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka kepada ketua pengadilan.

Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, khususnya tentang:

- Sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.

- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.

“Pengadilan tingkat pertama memiliki kekuasaan hukum di wilayah kabupaten/kota.”

2. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga dengan pengadilan tinggi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Apa Peran Lembaga Peradilan?

Nah, daerah hukum dari pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi, dengan fungsi:

- Menjadi pemimpin bagi pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.

- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselesaikan dengan wajar dan saksama.

- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

- Pengadilan tinggi untuk kepentingan negara dan keadilan bisa memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu bagi pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

Sementara itu, wewenang dari pengadilan tingkat kedua di antaranya:

- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

- Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berbagai berkas perkara dan surat untuk diberi penilaian dan diteliti tentang kerajinan dan kecakapan hakim.

“Salah satu fungsi pengadilan tingkat kedua adalah menjadi pemimpin bagi berbagai pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.”

3. Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung atau MA berkedudukan sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.

Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945.

Berdasarkan UU RI No.5 tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pemimpin, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

Sementara, wakil ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi.

Hal ini bisa terjadi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Itulah tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Coba Jawab!

Kekuasaan hukum pengadilan tingkat pertama meliputi ...

Petunjuk: Cek halaman 2.