Nah, daerah hukum dari pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi, dengan fungsi:
- Menjadi pemimpin bagi pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselesaikan dengan wajar dan saksama.
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Pengadilan tinggi untuk kepentingan negara dan keadilan bisa memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu bagi pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Sementara itu, wewenang dari pengadilan tingkat kedua di antaranya:
- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berbagai berkas perkara dan surat untuk diberi penilaian dan diteliti tentang kerajinan dan kecakapan hakim.
“Salah satu fungsi pengadilan tingkat kedua adalah menjadi pemimpin bagi berbagai pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.”
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau MA berkedudukan sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia