adjar.id – Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB termasuk sebagai jenis lembaga keuangan di Indonesia.
Berbeda dengan lembaga keuangan perbankan, IKNB ini memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak.
Selain itu, fungsi dan tugasnya juga berbeda dengan lembaga keuangan perbankan, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas jenis-jenis industri keuangan non-bank yang menjadi materi IPS kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Industri keuangan non-bank adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan.
Hal ini dilakukan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat untuk kegiatan investasi di perusahaan dan menerbitkan surat berharga.
O iya, industri keuangan non-bank sering juga disebut dengan lembaga keuangan bukan bank dan berdiri sejak tahun 1972.
Berdirinya industri keuangan non-bank ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan N0 38/MK/IV/1972.
Tujuan pendirian industri keuangan non-bank adalah untuk mendorong terjadinya perkembangan di pasar modal agar penyaluran dana bisa lebih efisien.
Lalu, apa saja jenis-jenis industri keuangan non-bank?
“Industri keuangan non-bank memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak jika dibandingkan dengan keuangan perbankan.”
Baca Juga: Jawab Soal Produk-Produk Perbankan Syariah
Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank
Berikut beberapa jenis industri keuangan non-bank, di antaranya:
1. Asuransi
Menurut UU No.40 Tahun 2004 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima presmi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biayang yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
- Memberi pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
2. Dana Pensiun
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana pensiun ini terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Dana Pensium Lembaga Keuangan
Baca Juga: 3 Jenis Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
“Dana pensiun termasuk sebagai salah satu jenis industri keuangan non-bank.”
3. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
4. Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga keuangan khsusu terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang sifatnya khusus.
Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah.
Lembaga jasa keuangan khusus di antaranya:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
- Perusahaan pergadaian dari pemerintah dan swasta.
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 5 Sejarah Bank Indonesia, Materi Sejarah Kelas 10 Kurikulum Merdeka
- Lembaga penjamin.
- Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
- PT Permodalan Nasional Madani.
- PT Danareksa.
5. Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga keuangan mikro atau LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Hal ini dilakukan melalui peminjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelola simpanan, atau pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara asing.
LKM ini harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa atau kelurahan, pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan koperasi.
“Kegiatan usaha LKM ini salah satunya sebagai jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui peminjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro.”
6. Teknologi Finansial
Baca Juga: 6 Peran dan Fungsi Bank Sentral
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut lembaga keunagan non-bank untuk beradaotasi sehingga lahirlah teknologi finansial.
Teknologi finansial merupakan suatu inovasi finansial dengan menggunakan sentuhan teknologi modern.
Aktivitas teknologi finansial menurut OJK di antaranya peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi.
Nah, itulah Adjarian, jenis-jenis industri keuangan non-bank atau IKNB, salah satunya adalah asuransi.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan yang menjadi salah satu jenis industri keuangan non-bank? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |