Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank
Berikut beberapa jenis industri keuangan non-bank, di antaranya:
1. Asuransi
Menurut UU No.40 Tahun 2004 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima presmi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biayang yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
- Memberi pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
2. Dana Pensiun
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana pensiun ini terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Dana Pensium Lembaga Keuangan
Baca Juga: 3 Jenis Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka