Fungsi Pokok dari Pranata Politik
Fungsi-fungsi pokok dari pranata politik dibagi menjadi lima, yaitu:
1. Melembagakan Norma Melalui Undang-Undang
Dalam negara Indonesia, pemerintah yang dalam hal ini presiden bertugas untuk membuat rancangan undang-undang.
Presiden lalu mengajukan rancangan tersebut kepada DPR untuk meminta persetujuan.
Jika sudah disetujui maka undang-undang tersebut akan berlaku dalam kehidupan, Adjarian.
Dari proses pembuatan undang-undang di negara Indonesia, dampak salah satu fungsi pokok dari pranata politik adalah melembagakan norma melalui undang-undang.
Norma hukum yang termuat di dalam undang-undang tersebut diharapakan dapat bermanfaat dan tidak merugikan kehidupan masyarakat.
“Melembagakan norma melalui undang-undang dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR.”
2. Melaksanakan Undang-Undang
Merealisasikan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara presiden dan DPR, pemerintah menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan.
Baca Juga: Peran Lembaga Sosial Keluarga sebagai Unit Sosial