4 Jenis Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII

By Jestica Anna, Senin, 17 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ada empat jenis norma hukum, salah satunya adalah hukum tertulis. (Pexels)

Sesuai dengan namanya, hukum tertulis adalah segenap aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dalam bentuk tulisan.

Contohnya seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.

O iya, hukum tertulis bersifat kuat dan menyeluruh serta berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, Adjarian.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tertulis adalah DPR dan pemerintahan eksekutif.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis merupakan dasar norma hukum yang tidak diabadikan dalam bentuk tulisan.

Pada dasarnya, hukum tidak tertulis ini juga bersifat kuat dan menyeluruh, hanya saja tidak diresmikan dalam bentuk lembaran-lembaran.

Hukum tidak tertulis biasanya lahir dari kehidupan masyarakat adat, berlaku secara turun-temurun, dan menitikberatkan pada kepercayaan. Lalu, bagaimana dengan sanksinya?

Hukum tidak tertulis juga memiliki ketentuan sanksi yang sudah diatur sedemikian rupa, Adjarian.

Misalnya, denda, hukuman sosial, kurungan, hingga dikeluarkan dari kelompok adat tersebut.

"Terdapat empat jenis norma hukum, yaitu hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum pidana, dan hukum perdata."

Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat