4 Jenis Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII

By Jestica Anna, Senin, 17 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ada empat jenis norma hukum, salah satunya adalah hukum tertulis. (Pexels)

adjar.id - Adjarian, norma hukum dibagi menjadi empat jenis.

Setiap jenis norma hukum memiliki pengertian dan sifatnya masing-masing.

Adapun pembahasan kita kali ini adalah seputar jenis-jenis norma hukum.

Norma hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara secara resmi dan bersifat mengikat dan memaksa.

Jika ada orang yang melanggar norma hukum, maka akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum di dalam peraturan.

Sanksi yang dikenakan dapat berupa penyitaan, hukuman penjara, dan denda.

Aturan dan sanksi tersebut tergantung dengan jenis norma hukum yang mengaturnya.

Nah, apa saja jenis-jenis norma hukum?

"Norma hukum adalah segenap aturan yang disahkan secara resmi dan bersifat mengikat."

Jenis-Jenis Norma Hukum

1. Hukum Tertulis

Baca Juga: Sifat-Sifat Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII