adjar.id - Ada yang tahu perbedaan perlindungan dan penegakan hukum?
Perbedaan perlindungan dan penegakan hukum bisa dilihat dari maknanya, Adjarian.
Indonesia adalah negara hukum.
Hal itu tercantum di dalam Pasal 9 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
Oleh karena itu, perlindungan dan penegakan hukum sangat penting untuk diterapkan di Indonesia.
Keduanya harus diupayakan agar berjalan seimbang, guna mewujudkan kehidupan yang damai dalam berbangsa dan bernegara.
Lalu, apa perbedaan perlindungan hukum dan penegakan hukum?
Makna Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi subjek hukum dengan peraturan-praturan yang ada.
Upaya perlindungan ini dilaksanakan oleh penegak hukum, Adjarian.
Adapun lembaga penegak hukum di Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, Hakim, Advokat, dan KPK.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya
Perlindungan hukum dapat terwujud apabila memngandung tiga unsur, yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berhubungan dengan hak-hak warga negara.
Apa tujuan perlindungan hukum?
Perlindungan hukum bertujuan untuk mengupayakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.
Makna Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terpaparkan dalam kaidah dan sikap sebagai rangkaian pemaparan nilai tahap final guna menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.
Singkatnya, penegakan hukum adalah sebuah proses pengaplikaian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman kehidupan guna menciptakan perdamaian.
Penegakan hukum dapat dilihat melalui dua sudut pandang, yaitu subjek hukum dan objek hukum.
Penegakan hukum dilihat melalui sudut pandang subjek hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Jika ditinjau dalam arti sempit, cenderung mengacu pada upaya penegak hukum untuk memastikan jalannya hukum.
Penegakan hukum dilihat melalui sudut pandang subjek hukum meliputi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan penegakan yang hanya berhubungan dengan peraturan formal.
O iya, perlindungan hukum bertujuan untuk merealisasikan beberapa hal, di antaranya adalah:
1. Tegaknya supremasi hukum, sehingga hukum mempunyai kekuasaan yang cukup besar untuk mengatur tindakan manusia.
Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
2. Tegaknya keadilan, dilakukan dengan cara memberikan keadilan untuk seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang, dan pangkat.
3. Terealisasinya perdamaian, apabila keadilan sudah ditegakkan, maka perdamaian akan terwujud.
Nah, Adjarian, itulah perbedaan makna perlindungan dan penegakan hukum.
Jawab Soal! |
Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |