adjar.id - Ada yang tahu perbedaan perlindungan dan penegakan hukum?
Perbedaan perlindungan dan penegakan hukum bisa dilihat dari maknanya, Adjarian.
Indonesia adalah negara hukum.
Hal itu tercantum di dalam Pasal 9 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
Oleh karena itu, perlindungan dan penegakan hukum sangat penting untuk diterapkan di Indonesia.
Keduanya harus diupayakan agar berjalan seimbang, guna mewujudkan kehidupan yang damai dalam berbangsa dan bernegara.
Lalu, apa perbedaan perlindungan hukum dan penegakan hukum?
Makna Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi subjek hukum dengan peraturan-praturan yang ada.
Upaya perlindungan ini dilaksanakan oleh penegak hukum, Adjarian.
Adapun lembaga penegak hukum di Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, Hakim, Advokat, dan KPK.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya