Perlindungan hukum dapat terwujud apabila memngandung tiga unsur, yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berhubungan dengan hak-hak warga negara.
Apa tujuan perlindungan hukum?
Perlindungan hukum bertujuan untuk mengupayakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.
Makna Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terpaparkan dalam kaidah dan sikap sebagai rangkaian pemaparan nilai tahap final guna menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.
Singkatnya, penegakan hukum adalah sebuah proses pengaplikaian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman kehidupan guna menciptakan perdamaian.
Penegakan hukum dapat dilihat melalui dua sudut pandang, yaitu subjek hukum dan objek hukum.
Penegakan hukum dilihat melalui sudut pandang subjek hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Jika ditinjau dalam arti sempit, cenderung mengacu pada upaya penegak hukum untuk memastikan jalannya hukum.
Penegakan hukum dilihat melalui sudut pandang subjek hukum meliputi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan penegakan yang hanya berhubungan dengan peraturan formal.
O iya, perlindungan hukum bertujuan untuk merealisasikan beberapa hal, di antaranya adalah:
1. Tegaknya supremasi hukum, sehingga hukum mempunyai kekuasaan yang cukup besar untuk mengatur tindakan manusia.
Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
2. Tegaknya keadilan, dilakukan dengan cara memberikan keadilan untuk seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang, dan pangkat.
3. Terealisasinya perdamaian, apabila keadilan sudah ditegakkan, maka perdamaian akan terwujud.
Nah, Adjarian, itulah perbedaan makna perlindungan dan penegakan hukum.
Jawab Soal! |
Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |