Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

By Jestica Anna, Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Ada empat jenis peradilan di Indonesia, salah satunya adalah peradilan umum. (Pexels)

adjar.id - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki proses penegakan hukum yang disebut dengan sistem peradilan.

Sistem peradilan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kewenangan masing-masing, Adjarian.

Nah, apa saja jenis-jenis sistem peradilan di Indonesia?

Sistem peradilan adalah sistem kelembagaan dalam menyelesaikan permasalahan melalui lembaga peradilan.

Sementara itu, kekuasaan negara atau kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 18 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Nah, berikut jenis-jenis dan masing-masing kewenangan lembaga peradilan yang di bawahi oleh Mahkamah Agung.

"Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung."

Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

1. Peradilan Umum

Baca Juga: Apa Peran Lembaga Peradilan?

Sesuai dengan namanya, peradilan umum merupakan peradilan yang digunakan untuk warga negara secara umum.

Perkara-perkara yang ditangani dalam peradilan umum meliputi perkara perdata dan pidana untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Berikut cakupan peradilan umum.

- Pengadilan Negeri, berkedudukan di kota/kabupaten.

- Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama adalah lembaga peradilan yang ditujukan untuk menangani perkara umat Islam.

Perkara yang dapat ditangani peradilan agama adalah pernikahan, perceraian, rujuk, talak, wakaf, hibah, baitulmal, dan sedekah.

Cakupan peradilan agama meliputi:

- Pengadilan Agama, berkedudukan di kota/kabupaten.

- Pengadilan Tinggi Agama, berkedudukan di ibu kota provinsi.

"Peradilan umum berwenang menangani perkara perdata dan pidana masyarakat umum."

Baca Juga: Klasifikasi Bentuk Lembaga Peradilan Nasional

3. Peradilan Militer

Menurut UU No. 31 Tahun 1997, peradilan militer adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.

Pengadilan militer sendiri berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh para prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Berikut cakupan peradilan militer berdasarkan tingkatannya.

- Pengadilan Militer

- Pengadilan Militer Tinggi

- Pengadilan Militer Utama

- Pengadilan Militer Pertempuran

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara merupakan peradilan yang mengurus administrasi warga negara Indonesia.

Warga negara Indonesia yang merasa hak-hak pribadinya terganggu atas adanya peraturan dari pejabat berwenang, berhak mengajukan pembelaan melalui peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

Berikut cakupan peradilan tata usaha negara.

- Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di kota/kabupaten.

- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota provinsi.

Nah, itulah jenis-jenis peradilan yang ada di Indonesia.

Coba Jawab!
Siapa pihak yang berhak melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.