Sesuai dengan namanya, peradilan umum merupakan peradilan yang digunakan untuk warga negara secara umum.
Perkara-perkara yang ditangani dalam peradilan umum meliputi perkara perdata dan pidana untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Berikut cakupan peradilan umum.
- Pengadilan Negeri, berkedudukan di kota/kabupaten.
- Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama adalah lembaga peradilan yang ditujukan untuk menangani perkara umat Islam.
Perkara yang dapat ditangani peradilan agama adalah pernikahan, perceraian, rujuk, talak, wakaf, hibah, baitulmal, dan sedekah.
Cakupan peradilan agama meliputi:
- Pengadilan Agama, berkedudukan di kota/kabupaten.
- Pengadilan Tinggi Agama, berkedudukan di ibu kota provinsi.
"Peradilan umum berwenang menangani perkara perdata dan pidana masyarakat umum."