Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

By Jestica Anna, Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Ada empat jenis peradilan di Indonesia, salah satunya adalah peradilan umum. (Pexels)

adjar.id - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki proses penegakan hukum yang disebut dengan sistem peradilan.

Sistem peradilan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kewenangan masing-masing, Adjarian.

Nah, apa saja jenis-jenis sistem peradilan di Indonesia?

Sistem peradilan adalah sistem kelembagaan dalam menyelesaikan permasalahan melalui lembaga peradilan.

Sementara itu, kekuasaan negara atau kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 18 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Nah, berikut jenis-jenis dan masing-masing kewenangan lembaga peradilan yang di bawahi oleh Mahkamah Agung.

"Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung."

Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

1. Peradilan Umum

Baca Juga: Apa Peran Lembaga Peradilan?