Konstitusi juga menjadi kerangka kerja atau framework dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
2. Apa saja jenis-jenis konstitusi?
Jawaban: Konstitusi pada umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
3. Apa saja yang masuk sebagai konstitusi tertulis Indonesia?
Jawaban: Konstitusi tertulis di Indonesia terbagi menjadi:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS 1949
- Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950
- UUD 1945 Hasil Amandemen
Baca Juga: Konstitusi dalam Arti Luas dan Sempit