Perusahaan Komanditer atau CV: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

By Nabil Adlani, Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:20 WIB
Perusahaan komanditer dimiliki oleh dua orang atau lebih. (unsplash/Austin Distel)

adjar.id Perusahaan komanditer sering disebut juga dengan CV.

Perusahaan komanditer merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS.

Bentuk-bentuk perusahaan yang ada di dalam negeri, baik negeri maupun swasta sama-sama memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai ciri, kelebihan, dan kekurangan dari perusahaan komanditer yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.

O iya, perusahaan komanditer atau CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Meski dimiliki oleh dua orang atau lebih, tingkat keterlibatannya berbeda-beda di antara anggotanya.

Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia untuk memimpin perusahaan.

Jadi, hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang diberikan kepada perusahaan.

Berikut ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan perusahaan komanditer.

“Pemilik perusahaan komanditer terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok komplamenter dan kelompok komanditer.”

Baca Juga: Perusahaan Perseorangan: Keuntungan dan Kelemahan

Ciri-Ciri Perusahaan Komanditer

Beberapa ciri dari perusahaan komanditer, di antaranya:

1. Mempunyai dua orang atau lebih pemilik perusahaan.

2. Memiliki dua kelompok pemilik perusahaan, yaitu kelompok komplamenter dan kelompok komanditer.

3. Kelompok komplamenter merupakan pengelola utama perusahaan.

4. Kelompok komanditer merupakan penanam modal bagi perusahaan.

5. Perusahaan komanditer hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia tidak boleh bagi warga negara asing.

6. Memiliki syarat pendirian yang lebih mudah.

7. Perusahaan yang berdiri telah diakui secara legal.

8. Tidak ada batas minimal bagi modal pendirian perusahaan.

“Salah satu ciri-ciri perusahaan komanditer adalah memiliki dua orang atau lebih sebagai pemilik perusahaan.”

Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 4 tentang Konsep Pendapatan Nasional, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Kelebihan Perusahaan Komanditer

Beberapa kelebihan dari perusahaan komanditer, di antaranya:

1. Mendirikan perusahaan relatif lebih mudah.

2. Memungkinkan adanya spesialisasi dalam pengelolaan perusahaan.

3. Terdapat kemungkinan pengumpulan modal yang lebih besar.

4. Pemilik modal memiliki motivasi lebih untuk bekerja keras.

Kelemahaman Perusahaan Komanditer

Beberapa kelemahan perusahaan komanditer, di antaranya:

1. Sebagian pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

2. Sering terjadi perbedaan pendapatan antara pemilik perusahaan atau pemilik modal.

3. Sulit untuk mengumpulkan modal perusahaan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya

4. Kerugian perusahaan ditanggung secara bersama-sama.

5. Modal yang sudah diberikan akan sulit untuk ditarik kembali.

7. Kekuasaan dan pengawasan perusahaan lebih kompleks.

“Sulit untuk mengumpulkan modal perusahaan merupakan salah satu kelemahan perusahaan komanditer.”

Nah, itulah ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan perusahaan komanditer atau CV, Adjarian.

Coba Jawab!

Apa saja ciri-ciri perusahaan komanditer?

Petunjuk: Cek halaman 2.