Perusahaan Komanditer atau CV: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

By Nabil Adlani, Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:20 WIB
Perusahaan komanditer dimiliki oleh dua orang atau lebih. (unsplash/Austin Distel)

Ciri-Ciri Perusahaan Komanditer

Beberapa ciri dari perusahaan komanditer, di antaranya:

1. Mempunyai dua orang atau lebih pemilik perusahaan.

2. Memiliki dua kelompok pemilik perusahaan, yaitu kelompok komplamenter dan kelompok komanditer.

3. Kelompok komplamenter merupakan pengelola utama perusahaan.

4. Kelompok komanditer merupakan penanam modal bagi perusahaan.

5. Perusahaan komanditer hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia tidak boleh bagi warga negara asing.

6. Memiliki syarat pendirian yang lebih mudah.

7. Perusahaan yang berdiri telah diakui secara legal.

8. Tidak ada batas minimal bagi modal pendirian perusahaan.

“Salah satu ciri-ciri perusahaan komanditer adalah memiliki dua orang atau lebih sebagai pemilik perusahaan.”

Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 4 tentang Konsep Pendapatan Nasional, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka