Perusahaan Komanditer atau CV: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

By Nabil Adlani, Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:20 WIB
Perusahaan komanditer dimiliki oleh dua orang atau lebih. (unsplash/Austin Distel)

adjar.id Perusahaan komanditer sering disebut juga dengan CV.

Perusahaan komanditer merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS.

Bentuk-bentuk perusahaan yang ada di dalam negeri, baik negeri maupun swasta sama-sama memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai ciri, kelebihan, dan kekurangan dari perusahaan komanditer yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.

O iya, perusahaan komanditer atau CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Meski dimiliki oleh dua orang atau lebih, tingkat keterlibatannya berbeda-beda di antara anggotanya.

Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia untuk memimpin perusahaan.

Jadi, hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang diberikan kepada perusahaan.

Berikut ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan perusahaan komanditer.

“Pemilik perusahaan komanditer terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok komplamenter dan kelompok komanditer.”

Baca Juga: Perusahaan Perseorangan: Keuntungan dan Kelemahan