Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum

By Nabil Adlani, Senin, 3 Oktober 2022 | 19:40 WIB
Dasar hukum dari perlindungan dan penegakan hukum berasal dari UUD 1945. (Adjar.id/NA)

adjar.id – Apakah Adjarian sudah tahu dasar hukum dari perlindungan dan penegakan hukum?

Pada hakikatnya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari hukum, sehingga banyak macam perlindungan hukum.

Hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus bisa melindungi kepentingan orang lain.

Nah, perlindungan hukum sendiri bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah dan swasta.

Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hiudp sesuai hak-hak asasi yang ada.

Sementara penegakan hukum merupakan syarat dari terwujudnya perlindungan hukum bagi orang-orang.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi jika hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun penegak hukum.

Hukum bisa secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia jika hukum tersebut ditegakkan, Adjarian.

Jadi, perlindungan hukum bisa terwujud jika proses penegakan hukum dilaksanakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum adalah suatu upaya untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Nah, berikut dasar hukum dari perlindungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka