Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Berikut beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 pasal 27 ayat 1 ini menjelaskan tentang setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Selain itu, warga negara juga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut.
2. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 pasal 28D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum.
3. Pasal 28I ayat 4 UUD 1945
Pasal tersebut menjelaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.
4. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
Baca Juga: 8 Tujuan Hukum Menurut Para Pakar