Pengertian dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

By Nabil Adlani, Selasa, 20 September 2022 | 10:00 WIB
Bersifat universal merupakan salah satu ciri-ciri hak asasi manusia. (unsplash/Priscilla Du Preez)

adjar.id – Adjarian, pasti sudah tidak asing dengan hak asasi manusia atau HAM.

Hak asasi manusia merupakan sebuah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan sudah diakui secara universal.

Setiap hak yang dimiliki manusia sudah dilindungi secara hukum ataupun moral sehingga manusia dapat terhindar dari berbagai bentuk penganiayaan, perampasan, dan kekerasan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri dari hak asasi manusia atau HAM yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Dalam diri manusia selalu melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan, Adjarian.

Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia.

Tanpa adanya ketiga hal tersebut, manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya, lo.

Sesuatu yang mendasar tersebut dalam pengertian lain disebut dengan hak asasi.

Jadi, secara sederhana hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kondratnya.

Yuk, kita cari tahu pengertian dan ciri-ciri hak asasi manusia berikut ini, Adjarian!

“Hak asasi manusia dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.”

Baca Juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

Berikut beberapa pengertian dari hak asasi manusia atau HAM, di antaranya:

1. Menurut UU RI No.39 Tahun 1999

Menurut UU RI No.30 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya.

Hak asasi manusia ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Menurut Jan Materson

Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa adanya hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.

3. Menurut Peter R. Baehr

Peter R. Baehr menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia dan digunakan untuk pengembangan dirinya.

Hak dasar yang dimiliki setiap manusia ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Pengertian mengenai hak asasi manusia tertera dalam Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999.”

Baca Juga: 5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

4. Menurut John Locke

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah suatu hal yang diberikan oleh Tuhan bagi manusia yang terdiri atas hak kebebasan dan persamaan.

Selain itu, juga ada hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda pribadinya.

5. Menurut G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada dalam diri manusia dan sudah lekat sejak lahir.

Hak tersebut harus selalu ada dalam diri manusia dan tidak bisa dirampas karena membuat manusia akan kehilangan derajatnya.

“Hak asasi manusia menurut John Locke mencakup hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda.”

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Berikut beberapa ciri dari Hak Asasi Manusia, di antaranya:

1. Bersifat Universal

Hak asasi manusia bersifat universal, sehingga HAM berlaku bagi seluruh manusia di dunia tanpa membedakan latar belakangnya.

Baca Juga: Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila

Latar belakang yang dimaksud yaitu agama, status sosial, suku, ras, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Sehingga adanya hak asasi manusia ini dapat mengurangi terjadinya konflik di masyarakat akibat perbedaan.

2. Bersifat Hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki yang berarti hak ini diberikan kepada manusia sejak manusia lahir.

Oleh karena itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak dasar yang dimiliki oleh manusia lainnya, Adjarian.

Jika setiap manusia mau menjunjung tinggi dan saling menghormati, maka kehidupan akan menjadi lebih harmonis dan berjalan dengan baik.

3. Tidak Dapat Dibagi

Hak asasi manusia tidak bisa dibagi, sehingga setiap manusia memiliki hak yang sama, baik hak sipil, sosial budaya, ekonomi, dan politik.

Hal ini karena jika hak asasi manusia bisa dibagi, maka ada manusia yang akan merasakan diperlakukan tidak adil karena adanya perbedaan hak yang didapat.

“Salah satu ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, yaitu hak diberikan kepada manusia sejak lahir.”

4. Tidak Dapat Dicabut

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila?

Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, sehingga hak dasar yang sudah dimiliki manusia tidak bisa dirampas atau diserahkan kepada orang lain.

Jika hak dasar ini dirampas oleh orang lain, maka bisa menyebabkan timbulnya konflik dan bisa berbahaya bagi individu atau lingkungannya.

Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan hak asasi manusia, baik dari pengertian dan ciri-cirinya.

Coba Jawab!

Apa saja tiga hal yang melekat dalam diri manusia?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!