Berikut beberapa pengertian dari hak asasi manusia atau HAM, di antaranya:
1. Menurut UU RI No.39 Tahun 1999
Menurut UU RI No.30 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya.
Hak asasi manusia ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Menurut Jan Materson
Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa adanya hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.
3. Menurut Peter R. Baehr
Peter R. Baehr menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia dan digunakan untuk pengembangan dirinya.
Hak dasar yang dimiliki setiap manusia ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
“Pengertian mengenai hak asasi manusia tertera dalam Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999.”
Baca Juga: 5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia