Pengertian dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

By Nabil Adlani, Selasa, 20 September 2022 | 10:00 WIB
Bersifat universal merupakan salah satu ciri-ciri hak asasi manusia. (unsplash/Priscilla Du Preez)

adjar.id – Adjarian, pasti sudah tidak asing dengan hak asasi manusia atau HAM.

Hak asasi manusia merupakan sebuah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan sudah diakui secara universal.

Setiap hak yang dimiliki manusia sudah dilindungi secara hukum ataupun moral sehingga manusia dapat terhindar dari berbagai bentuk penganiayaan, perampasan, dan kekerasan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri dari hak asasi manusia atau HAM yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Dalam diri manusia selalu melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan, Adjarian.

Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia.

Tanpa adanya ketiga hal tersebut, manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya, lo.

Sesuatu yang mendasar tersebut dalam pengertian lain disebut dengan hak asasi.

Jadi, secara sederhana hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kondratnya.

Yuk, kita cari tahu pengertian dan ciri-ciri hak asasi manusia berikut ini, Adjarian!

“Hak asasi manusia dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.”

Baca Juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia