adjar.id - Seorang petugas pemadam kebakaran memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan tugasnya, Adjarian.
Hak dan kewajiban pemadam kebakaran ini mesti dipenuhi demi kelancaran pencegahan dan pelaksanaan pemadaman kebakaran.
Seperti yang diketahui, pemadam kebakaran menjadi garda terdepan untuk melindungi nyawa dan gedung saat terjadi bencana kebakaran.
Tak hanya itu saja, pemadam kebakaran juga bertugas untuk melakukan sosialisasi dan simulasi kebakaran di berbagai intansi.
O iya, pemadam kebakaran tidak hanya bertugas untuk memadamkan amukan api saja.
Mereka juga bertugas menyelamatkan jiwa pada saat terjadi bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dan lain-lainnya.
Wah, ternyata tugas seorang pemdam kebakaran cukup banyak, ya!
Lalu, apa saja hak dan kewajiban pemadam kebakaran?
Kita cari tahu, yuk!
Hak dan Kewajiban Pemadam Kebakaran
Hak Pemadam Kebakaran
1. Berhak mendapatkan gaji sesuai dengan posisi.
2. Berhak mendapatkan kenaikan pangkat, bagi yang sudah menjadi ASN.
Baca Juga: Profesi Pemadam Kebakaran: Tugas, Peran, Pendidikan, dan Jenjang Karier
3. Berhak mendapatkan jatah cuti sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan.
Kewajiban Pemadam Kebakaran
1. Melakukan pemadaman kebakaran.
2. Penyelamatan jiwa dari ancaman kebakaran dan bencana lainnya.
3. Wajib melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan dari kebakaran.
4. Wajib melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk pemadaman listrik di lokasi sekitar kebakaran.
5. Melakukan simulasi penanggulangan bahaya kebakaran di gedung perkantoran.
6. Saat terjadi kebakaran, wajib memantau perkembangan status evakuasi, kondisi, dan jumlah orang yang terjebak.
7. Memastikan semua prosedur keadaan darurat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang yang terjebak.
Itulah beberapa hak dan kewajiban pemadam kebakaran.
Coba Jawab! |
Selain memadamkan api, benarkah pemadam kebakaran juga bertugas untuk melakukan simulasi kebakaran di kantor-kantor? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut ini, yuk!