Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 14 September 2022 | 15:00 WIB
Setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang mesti dilaksanakan. (freepik)

adjar.id - Apakah Adjarian sudah tahu apa saja hak dan kewajiban wajib pajak?

Apa itu wajib pajak?

Sederhananya, wajib pajak adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Kalau mengutip KBBI, wajib pajak adalah kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sama seperti negara lainnya, Indonesia juga menerapkan kewajiban pajak bagi setiap warga negara.

Yap, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib membayar pajak.

Wajib pajak di Indonesia diberikan nomor yang disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Adjarian.

Nomor tersebut merupakan sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban wajib pajak?

Berikut beberapa hak dan kewajiban wajib pajak yang dilansir dari sejumlah sumber.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak