Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak
1. Hak atas kerahasiaan.
2. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
3. Hak atas pemeriksaan.
4. Hak atas penunpadaan pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT)
5. Hak atas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
6. Hak atas pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh.
7. Hak atas insentif perpajakan.
8. Hak atas pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
9. Hak untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
10. Hak untuk mengajukan permohonan pembebeasan atau pemotongan pemungutan.
11. Hak untuk mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian