Hak dan Kewajiban KPK

By Nabil Adlani, Selasa, 13 September 2022 | 16:00 WIB
sebagai sebuah komisi independen, ada beberapa Hak dan kewajiban KPK . (unsplash/Markus Spiske)

adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban KPK?

KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Adjarian.

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No.30 tahun 2022.

UU tersebut menjelaskan tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi, KPK ini dibuat oleh pemerintah untuk memberantas berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi.

KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna dari upaya pemberantasan korupsi.

KPK ini sifatnya independen dan bebas, sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh berbagai pihak atau kepentingan.

Ada lima asas yang dipegang KPK dalam melaksanakan tugasnya, yaitu hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, hukum, dan kepentingan umum.

Nah, KPK ini juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban KPK berikut ini, Adjarian!

Hak dan Kewajiban KPK

Baca Juga: 5 Contoh Keseimbangan Hak dan Kewajiban