Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu arena sudah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, dan menjadi keharusan.
Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan dan keduanya mempunyai hubungan sebab-akibat.
Nah, setiap hak yang diperoleh oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak baru bisa didapatkan apabila kewajiban sudah dilaksanakan.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, di antaranya:
Hak KPK
1. Hak untuk melaporkan orang yang korupsi
2. Hak untuk mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
3. Hak untuk menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. hak untuk melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota IMF