Hak dan Kewajiban KUD

By Jestica Anna, Selasa, 13 September 2022 | 14:00 WIB
Terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Koperasi Unit Desa atau KUD. (Freepik)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja hak dan kewajiban Koperasi Unit Desa atau yang biasa disebut KUD?

Kali ini kita akan membahas hak dan kewajiban KUD.

Koperasi Unit Desa atau KUD adalah koperasi ayng berdiri di wilayah pedesaan, bergerak untuk menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pertanian.

KUD juga bisa disebut sebagai koperasi serba usaha, sebab dapat memenuhi berbagai kebutuhan.

Contohnya saja seperti simpan pinjam, produksi, konsumsi, dan pemasaran.

Diharapkan KID bisa menjadi tiang perekonomian skala desa, yang juga turut berkontribusi pada perekonomian negara.

Selain itu, KUD juga diharapkan mampu meningkatkan daerah kerja masyarakat desa.

Berikut ini hak dan kewajiban KUD.

Simak bersama, yuk!

Hak dan Kewajiban Koperasi Unit Desa (KUD)

Hak Koperasi Unit Desa (KUD)

1. Berhak untuk mengajukan peningkatan modal dari berbagai pihak, seperti pemerintah pusat atau daerah.

2. Berhak melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dalam rangka mengembangkan jiwa profesional yang memiliki moralitas tinggi.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

  

3. Berhak melakukan perbaikan sumber daya manusia (SDM).

4. Berhak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

5. Berhak melibatkan generasi muda dalam upaya membangun dan mengembangkan KUD.

Kewajiban Koperasi Unite Desa (KUD)

1. Berkewajiban untuk turut serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2. Membangun diri menjadi kuat dan mandiri, berdasarkan prinsip koperasi, sehingga bisa berperan sebagai sokoguru perekonomian naisonal.

3. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

4. Memberikan pelayanan yang maksimal bagi anggota dan masyarakat yang membutuhkan.

5. Memberi kredit dengan bunga dan syarat yang ringan.

6. Penyediaan dan pengukuran sarana produiksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari.

7. Melakukan pengolahan dan juga pemasaran hasil produksi.

Itulah rincian hak dan kewajiban Koperasi Unit Desa atau KUD, Adjarian.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Eksportir dan Importir

  

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan Koperasi Unit Desa (KUD)?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Saksikan video berikut, yuk!