Hak dan Kewajiban KPPS

By Aldita Prafitasari, Selasa, 13 September 2022 | 13:00 WIB
Baik ketua maupun anggota KPPS memiliki hak dan kewajiban. (Freepik)

  

6. Mendapat honor atau bayaran sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Kewajiban Anggota KPPS

1. Mengumumkan DPT di TPS.

2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS.

5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

7. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Menempelkan DPT di TPS.

10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa atau nama lain, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.