Pengertian Negara dan Konstitusi

By Nabil Adlani, Jumat, 9 September 2022 | 16:40 WIB
Setiap negara di dunia memiliki konstitusinya masing-masing. (unsplash/Ahmed Neji)

adjar.id – Sudah tahu pengertian negara dan konstitusi?

Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang saling terikat, Adjarian.

Berdirinya sebuah negara tentu membutuhkan konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan.

Hampir semua negara mempunyai konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Indonesia memiliki konstitusi tertulis berupa Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa.

Undang-Undang dasar menjadi naskah yang memaparkan rangka dan berbagai tugas pokok daro badan-badan pemerintahan negara.

O iya, konstitusi Indonesia dikenal dengan revolutiegrondwet yang bermakna UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.

Yuk, kita cari tahu pengertian negara dan konstitusi berikut ini, Adjarian!

Pengertian Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah sebuah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka