Pengertian Negara dan Konstitusi

By Nabil Adlani, Jumat, 9 September 2022 | 16:40 WIB
Setiap negara di dunia memiliki konstitusinya masing-masing. (unsplash/Ahmed Neji)

Menurut Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam pengguanaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.

Ada empat sudut pandang yang digunakan untuk meninjau pengertian sebuah negara.

Keempat sudut pandang itu yaitu, sebagai organisasi kekuasaan, sebagai organisasi politik, sebagai organisasi kesusilaan, serta sebagai integrasi rakyat dan pemerintah.

Berdirinya suatu negara memerlukan beberapa unsur, yaitu penduduk, warga negara, pemerintah, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.

Ada beberapa fungsi negara, yaitu sebagai pertahanan dan keamanan, pengaturan dan keadilan, serta kesejahteraan dan kemakmuran.

Bagi bangsa Indonesia, tujuan adanya negara tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pengertian Konstitusi

Berdasarkan jenisnya, konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Adanya konstitusi pada sebuah negara membuat negara bisa menentukan hubungan yang terjadi antara pemerintah dan warga negara.

Konstitusi juga menjadi seperangkat aturan dan prinsip dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan, lo.

Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis